SAMPIT – Seorang berinisial OS (40) harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran memanen buah kelapa sawit milik perusahaan, PT. Windu Nabatindo Lestari di Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Bermula dari laporan salah satu saksi, yang hendak memanen buah kelapa sawit dilahan Blok E44. Akan tetapi saksi kaget setelah melihat lahan tersebut sudah di panen orang lain.
Selanjutnya, saksi melaporkan kepihak manajemen dan bersama security melakukan pengecekan dilahan perbatasan dengan lahan masyarakat, ditemukan tumpukan buah sawit dan saat itu juga ada pelaku sedang mengepul buah sawit. Pengecekan ditempat kejadian ini berlangsung pada Sabtu 24 Januari 2021 pukul 20.00 WIB.
Saat didapati, saksi beraama security bertanya kepada pelaku, apakah benar lokasi tersebut sudah dipanen. Pelakupun menjawab bahwa dirinyalah yang memanen buah tersebut. Kemudian securty langsung mengamankan pelaku dan pihak manajemen perusahaan meminta kepada pelaku menunjukan tempat tiga orang teman lainnya, akan tetapi keburu kabur.
“Kami menerima laporan tentang pencurian kelapa sawit. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Taufik Hidayat, Rabu, 27 Januari 2021.
Sementara itu, buah kelapa sawit yang berhasil dimanakan dari tangan pelaku yakni berjumlah 180 janjang. Akibat dari kejadian tersebut, PT. Windu Nabatindo Lestari mengalami kerugian mencapai sekitar Rp4.536.000.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post