• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kasus Penggelapan CPO, 7 Kali Mangkir Saksi Terus Dipanggil

Kasus Penggelapan CPO, 7 Kali Mangkir Saksi Terus Dipanggil

Senin, 7 Desember 2020
in Hukrim
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Mujiono saat hadir jadi saksi dalam perkara lain di Kejari Kotim (baju putih kotak-kotak).

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Mujiono saat hadir jadi saksi dalam perkara lain di Kejari Kotim (baju putih kotak-kotak).

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kasus penggelapan CPO atas nama terdakwa Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan tidak kunjung selesai. Kasus tersebut sudah memasuki tahap perisidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Namun dalam persidangan itu saksi yang dipanggil yakni Mujiono tidak kunjung hadir atau mangkir, sedangkan persidangan lain Mujiono tampak tetap hadir. Padahal dalam kasus ini sudah 7 kali jaksa memanggilnya sampai dengan hari ini, Sehingga lagi-lagi persidangan harus ditunda.

Baca juga berita lainnya

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

“Sidang kita tunda, jaksa silahkan panggil lagi saksi, harus dihadirkan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Senin 7 Desember 2020.

Hakim meminta agar direktur CV Mas Borneo itu bisa kooperatif hadir sebagai saksi. Di mana kali ini dia tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota. “Dia tidak hadir yang mulia alasannya karena sedang di luar kota,” ucap jaksa.

Mujiono merupakan rekan kerja Ali Chairul Anam alias Jarot dalam bisnis minyak kotor, di mana Jarot dalam kasus ini dijadikan sebagai tersangka penadah CPO yang digelapkan Surya Cs tersebut.

Dan Mujiono merupakan direktur CV Mas Borneo yang bekerja sama dengan tersangka Ali Chairul Anam alias Jarot dalam hal pengelolaan minyak kotor di gudang yang berlokasi di Jalan Kapten Mulyono.

Dari fakta sidang lalu, di gudang itu tidak hanya dilakukan untuk pengelolaan minyak kotor saja, namun juga ada bisnis ilegal CPO yang digelapkan dari perusahaan.

Dalam kasus ini Surya, sopir truk CPO milik transportir PT Surya Mentaya membawa CPO sebanyak 7,8 ton dari PT WNL Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu menuju pelabuhan PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga pada 14 Agustus 2020.

Namun oleh Surya CPO itu tidak dibongkar di pelabuhan Cempaga tersebut, bekerjasama dengan Mamat dan Ramlan, CPO itu dijual kepada Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo dengan harga Rp 20 juta, di Jalan Kapten Mulyono Sampit.

Di mana saat pembongkaran di TKP ada tersangka Daiya dan anak buah Jarot yakni saksi Setyo dan Salimin. Meski demikian tersangka Jarot dalam kesaksiannya membantah terlibat dalam transaksi gelap CPO itu.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Satgas Antisipasi Terjadinya Klaster Pilkada

Next Post

Jelang Pemungutan Suara, Polres Sukamara Terjunkan 133 Personel Amankan TPS 

Berita Terkait

Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Jelang Pemungutan Suara, Polres Sukamara Terjunkan 133 Personel Amankan TPS 

Terlibat Judi Togel, Bapak dan Anak Masuk Bui

Bantuan Harus Tepat Sasaran

Jalin Silaturahmi, Pengurus Batamad Lamandau Temui Bupati Dan Forkopimda

Ketua Dewan Ajak Warga Tertib Administrasi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK