SAMPIT – Kasus penggelapan CPO atas nama terdakwa Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan tidak kunjung selesai. Kasus tersebut sudah memasuki tahap perisidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Namun dalam persidangan itu saksi yang dipanggil yakni Mujiono tidak kunjung hadir atau mangkir, sedangkan persidangan lain Mujiono tampak tetap hadir. Padahal dalam kasus ini sudah 7 kali jaksa memanggilnya sampai dengan hari ini, Sehingga lagi-lagi persidangan harus ditunda.
“Sidang kita tunda, jaksa silahkan panggil lagi saksi, harus dihadirkan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Senin 7 Desember 2020.
Hakim meminta agar direktur CV Mas Borneo itu bisa kooperatif hadir sebagai saksi. Di mana kali ini dia tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota. “Dia tidak hadir yang mulia alasannya karena sedang di luar kota,” ucap jaksa.
Mujiono merupakan rekan kerja Ali Chairul Anam alias Jarot dalam bisnis minyak kotor, di mana Jarot dalam kasus ini dijadikan sebagai tersangka penadah CPO yang digelapkan Surya Cs tersebut.
Dan Mujiono merupakan direktur CV Mas Borneo yang bekerja sama dengan tersangka Ali Chairul Anam alias Jarot dalam hal pengelolaan minyak kotor di gudang yang berlokasi di Jalan Kapten Mulyono.
Dari fakta sidang lalu, di gudang itu tidak hanya dilakukan untuk pengelolaan minyak kotor saja, namun juga ada bisnis ilegal CPO yang digelapkan dari perusahaan.
Dalam kasus ini Surya, sopir truk CPO milik transportir PT Surya Mentaya membawa CPO sebanyak 7,8 ton dari PT WNL Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu menuju pelabuhan PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga pada 14 Agustus 2020.
Namun oleh Surya CPO itu tidak dibongkar di pelabuhan Cempaga tersebut, bekerjasama dengan Mamat dan Ramlan, CPO itu dijual kepada Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo dengan harga Rp 20 juta, di Jalan Kapten Mulyono Sampit.
Di mana saat pembongkaran di TKP ada tersangka Daiya dan anak buah Jarot yakni saksi Setyo dan Salimin. Meski demikian tersangka Jarot dalam kesaksiannya membantah terlibat dalam transaksi gelap CPO itu.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post