SAMPIT – Pelaku judi Toto gelap (Togel), Budi Mulkan dan anaknya Dody Pranata dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.
Majelis hakim memilih sependapat dengan tuntutan Jaksa dalam vonisnya dimana tidak ada pengurangan atas tuntutan jaksa.
“Perbuatan terdakwa Budi Mulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Senin 7 Desember 2020.
Begitu juga dengan terdakwa Dodi yang merupakan residivis kambuhan itu, secara terpisah dibidik dengan pasal yang sama.
Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan keduanya yang ditangkap pada Kamis, 24 Agustus 2020 di Jalan Muchran Ali Gang Reformasi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dari Budi barang bukti yang turut diamankan, ponsel yang didalamnya berisi tebakan angka dan uang sebesar Rp 756 ribu, sementara dari Dodi diamankan sebuah ponsel yang juga berisi tebakan angka.
Modusnya, pembeli bisa langsung mengirimkan tebakan angka ke nomor ponsel mereka, sementara pembayaran bisa diberi secara langsung datang ke kediaman terdakwa.
Dalam kasus itu barang bukti uang dirampas untuk negara, sementara barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Atas vonis tersebut baik itu terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post