SAMPIT – Sejak awal tahun yakni bulan Januari 2020 hingga November 2020, Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) tidak henti-hentinya mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika di Kotim.
Disebutkan oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi, selama 11 bulan di tahun 2020 ini pihaknya berhasil mengungkap 106 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Ada 106 kasus narkotika yang diungkap, dan dari semua kasus itu ada sebanyak 124 tersangka yang diamankan,” sebutnya, Sabtu 5 Desember 2020.
Lanjutnya, hal ini tentu berkat kerja keras jajaran kepolisian dan juga bantuan informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga peredaran gelap barang haram itu dapat terungkap.
IPTU Arasi juga menyebutkan, dari total tersangka yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 112 orang adalah laki-laki dan 12 lagi adalah perempuan, dengan barang bukti yang paling banyak adalah narkotika jenis sabu.
”Ada 557 paket sabu dengan berat 942,37 gram. Sisanya tiga paket ganja seberat 3,44 gram, 35 butir carnophen, 72 butir dextromethrophen dan yang terakhir ada ekstasi,” sebutnya.
Lebih lanjut menurutnya, dibandingkan dengan tahun lalu yakni 2019, Polres Kotim berhasil mengungkap 297 kasus peredaran gelap narkoba. Jadi bisa dikatakan tahun ini mengalami penurunan, kemungkinan karena adanya pandemi Covid-19.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post