PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Hibah Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, di Ruang Operation Room Lantai II, Gedung Kantor Kemenag RI, Jakarta pada Jumat 4 Desember 2020 pagi.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi. Penandatangan Kesepakatan Bersama Hibah BMN berupa tanah dari Kemenag dilakukan antara Plt. Gubernur Habib Ismail Bin Yahya bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Prof. H. Nizar.
Adapun tanah yang akan dihibahkan oleh Kemenag itu adalah tanah berdirinya Islamic Center Masjid Raya Darussalam Palangka Raya.
Baca juga berita lainnya
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Kalteng menjelaskan, penandatanganan kesepakatan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan aset Masjid Raya Darussalam, di mana dana pembangunannya bersumber dari APBD Provinsi Kalteng, namun tanahnya milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalteng, sehingga memerlukan penyelarasan administrasi pada aset negara ini. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan 3T dalam pengelolaan BMN di Provinsi Kalteng, yakni tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan atas tercapainya kesepakatan melalui momentum Penandatanganan Kesepakatan Bersama Hibah BMN Berupa Tanah dari Kementerian Agama Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020,” ungkap Plt. Gubernur Habib Ismail Bin Yahya.
Sementara itu, Menteri Agama RI Fachrul Razi menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan Barang Milik Negara berupa tanah dalam penguasaan Kemenag dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng. Ia menambahkan hibah ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan tidak kalah penting ditanah tersebut sudah berdiri masjid Masjid Raya Darussalam.
“Eksistensi masjid tentu sangat berkaitan dengan pembangunan di bidang agama yang menjadi tugas dari Kementerian Agama. Jadi, pada hakikatnya, hibah yang kita sepakati ini bukan semata untuk kepentingan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, tapi untuk kepentingan Kementerian Agama juga,” imbuh Menteri Fachrul Razi.
Selanjutnya, diterangkan oleh Menteri Agama, proses hibah belum selesai dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama itu, namun akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah beserta penyerahan dokumen pendukungnya.
“Pada saat itu, hak dan kewajiban atas tanah Barang Milik Negara dalam penguasaan Kementerian Agama beralih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Menteri Agama.
Mengakhiri sambutannya, Menteri Agama RI Fachrul Razi juga menyampaikan harapannya agar Masjid Raya Darussalam dapat menjadi masjid yang mencerahkan umat, menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dan kajian ke Islaman, serta pusat penyebar pesan damai dan moderasi beragama. Terkait moderasi beragama, Menteri Agama pun berharap adanya kerjasama khusus antara Kemenag dan Pemprov Kalteng.
Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemenag RI, di antaranya Wakil Menteri Agama Zainud Tauhid Sa’adi serta para Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pratama (Eselon II). Sementara itu, turut mendampingi Plt. Gubernur Kalteng, antara lain Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Nuryakin, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Syahrudin, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kalteng H. Abd. Rasyid, dan Rektor IAIN Palangka Raya yang juga selaku Ketua Harian Masjid Raya Darussalam H. Khairil Anwar.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post