SAMPIT – Terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengakibatkan ketersediaan tempat isolasi di fasilitas pemerintah terbatas. Untuk mengantisipasi itu, pemerintah menyarankan masyarakat untuk isolasi mandiri, dan hingga saat ini sudah ada sekitar 30 pasien dari 282 orang terkonfirmasi positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri.
“30 yang sudah melakukan isolasi mandiri di rumah, sisanya isolasi di KIC dan rumah sakit,” ungkap Juru bicara Tim Satgas Covid-19 Kotim Multazam, Sabtu 5 Desember 2020.
Sedangkan yang diisolasi di RSUD dr Murjani Sampit dan Klinik Islamic Center (KIC) sebanyak 252 pasien.
Multazam mengungkapkan, pasien dengan kondisi sedang berat dilakukan isolasi di RSUD, sedangkan pasien kondisi sedang ringan isolasi di KIC.
“Yang isolasi di rumah itu yang tidak ada gejala atau dengan gejala yang ringan,” ungkapnya.
Namun tentu saja untuk melakukan isolasi mandiri di rumah tersebut tentu dengan syarat dan ketentuan sesuai anjuran kesejatan, diantaranya, masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan yang telah direkomendasikan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Dokter untuk menjalankan isolasi mandiri untuk mencegah penularan COVID-19 selama minimal 14 hari dibuktikan dengan Surat Keterangan.
Selain itu, masyarakat yang mengajukan isolasi mandiri wajib melengkapi Surat Pernyataan mampu melaksanakan isolasi mandiri dan bersedia mematuhi segala aturan isolasi mandiri yang telah ditentukan (Form 1 terlampir) dan dikirim langsung ke Satgas Kecamatan/Satgas Desa/Satgas Kelurahan dan atau Petugas Kesehatan.
Kebijakan isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala ini diambil lantaran banyaknya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Diketahui jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini di Kotim 790 kasus terkonfirmasi positif, 282 kasus pasien rawat dan 482 jumlah kasus sembuh serta 26 kasus meninggal dunia.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post