KUALA KAPUAS – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau Kejari Kapuas akhirnya menetapkan oknum Kepala Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas sebagai tersangka sejak 30 November 2020 lalu dalam kasus pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Seperti disampaikan Kacabjari Palingkau, Amir Giri, SH kepada media. Dijelaskannya, hal itu merupakan rangkaian dari penyidikan selama kurang dari 2 bulan yang dimulai sejak tanggal 08 Oktober 2020 lalu oleh tim penyidik.
Diungkapkannya, oknum Kades tersebut beriinisial FGSS, diduga bertanggung jawab dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Desa Kahuripan Permai yang merugikan keuangan negara berdasarkan penghitungan tim auditor APIP Inspektorat Pemkab Kapuas sebesar Rp. 584.186.251.
Amir Giri menjelaskan, pada Rabu 2 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dirumah tersangka. “Benar, kami tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti dengan disaksikan petugas dari Kepolisian dan ketua RT setempat,” ujar Amir Giri kepada awak media, Kamis 3 Desember 2020
Dikatakannya, penggeledahan dilaksanakan karena tersangka tidak ditahan, dan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP. “Sedangkan penetapan terhadap tersangka tersebut karena didapatkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum melakukan penahanan dikarenakan tersangka masih cukup kooperatif dan sudah diterapkan wajib lapor kekantor Cabjari Palingkau selama 2 kali dalam seminggu.
“Kita tunggu saja prosesnya selesai ya, semoga akhir bulan ini sudah masuk tahap penuntutan. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo. UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post