SAMPIT – Penangkapan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali terjadi, seorang pria Ansyafiran Fahriatmal (29) alias Atmal diamankan saat duduk di pinggir jalan daerah pasar keramat. Pengamanan dilakukan pada hari Senin 19 Oktober 2020, sekitar jam 13.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, tepatnya TKP penangkapan yaitu Pasar Keramat Jl. Buntok Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pada hari itu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Atmal memiliki narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan Atmal yang sedang duduk di pinggir jalan,” ungkapnya, Selasa 20 Oktober 2020.
Lanjutnya, saat itu pula ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh saksi kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan 2 (dua) bungkus ganja di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang sedang digunakan oleh Atmal.
“Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya dengan menunjukan surat perintah tugas penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi berikutnya ditemukan 1 (satu) bungkus ganja di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang berada didalam lemari kamar tidur terlapor,” ujarnya.
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 3,82 (tiga koma delapan puluh dua) gram. Kemudian, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna merah muda.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post