• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Jual Barang Antik Palsu, Dua Penipu Ini Ditangkap Polisi

Jual Barang Antik Palsu, Dua Penipu Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Oktober 2020
in Hukrim
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Kapolres Kotim saat menunjukkan benda antik yang dijadikan modus penipuan

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Kapolres Kotim saat menunjukkan benda antik yang dijadikan modus penipuan

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Berbagai macam cara kerap kali dilakukan sebagai modus penipuan, dengan modal yang sedikit para penipu mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat. Seperti yang dilakukan Rawing dan Amai. Keduanya bersama tiga rekan lainnya yang masih dalam pencarian melakukan penipuan dengan modus jual beli benda antik.

Keduanya berhasil diamankan aparat Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah ada korban yang melaporkan penipuan tersebut. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, kedua orang ini sudah biasa berkomunikasi dengan korban.

Baca juga berita lainnya

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

“Dari situlah mereka mengetahui korban merupakan penggemar barang antik, selanjutnya keduanya datang kepada korban menitipkan dua buah benda yang disebutnya sebagai mahkota raja dan piring melawen. Dikatakannya, jika ada nasi yang disimpan di atas piring tersebut maka nasi itu tidak akan bisa basi,” jelasnya, Selasa 20 Oktober 2020.

Kemudian, pada saat barang-barang tersebut dititipkan kepada korban, ada rekan Rawing dan Amai juga berpura-pura menelpon korban menyatakan bahwa mereka ingin membeli barang tersebut senilai Rp 5 miliar.

Selanjutnya Rawing dan Amai mengatakan, bahwa dibutuhkan suatu acara atau ritual untuk melepas benda tersebut. Sehingga tersangka yang berpura-pura ingin membeli itu mengatakan kepada korban, dirinya minta tolong agar biaya yang dibutuhkan untuk acara ritual tersebut ditalangi dan akan digantikan nanti.

“Karena diiming-imingi harga yang cukup fantastis, korban tertarik dan bersedia membayarkan biaya ritual melakui transfer. Beberapa kali transfer dilakukan dengan total Rp 181.220.000,” ungkap AKBP Jakin.

Seiringi berjalannya waktu, korban masih percaya bahwa benda tersebut adalah benda antik dan akan ditebus dengan Rp 5 miliar. Hingga pada saat tersangka tidak bisa dihubungi lagi, barulah korban sadar dirinya telah ditipu. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Kotim.

“Kami berhasil mengamankan 2 dari 5 pelaku, kebetulan juga mereka ini sudah beberpa kali melakukan aksinya dan ada laporan juga di Polda Kalteng yang saat ini tengah ditangani juga disana,” sebut Abdoel Harris Jakin.

Saat ini tiga tersangka jadi DPO oleh anggota Polres Kotim bekerjasama dengan Polda Kalteng.

Ditambahkan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu mahkota raja palsu yang sengaja diberi pasir agar terlihat tua dan antik, satu piring melawen dengan motif ikan dan satu bukti transfer.

Mahkota raja tersebut dibeli oleh tersangka seharga Rp 1 juta di Banjarmasin, sedangkan piring dibeli dengan harga Rp 100 ribu. Dengan modal demikian, tersangka berhasil meraup keuntungan Rp 181.220.000. Dimana keuntungan itu dibagian dengan jumlah berbeda ke masing-masing tersangka. Kemudian handphone yang digunakan untuk berkomunikasi kepada korban juga turut diamankan.

Pasal yang dikenakan dalam kasus ini yaitu Pasal 378 kitap UU hukum pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

“Untuk masyarakat yang menyukai barang antik agar lebih berhati-hati, karena saat ini saja sudah terlihat ada dua korban yang mana satu ditangani Polres Kotim dan satu lagi ditangani Polda Kalteng. Pastikan jika membeli barang antik itu benar-benar barang antik, jangan sampai terulang lagi kembali kejadian seperti ini,” harap AKBP Jakin.

Dirinya menegaskan dalam kasus ini tersangka tidak menggunakan ilmu hitam atau hipnotis kepada korban, melainkan hanya iming-iming yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini masih dalam pencarian.

(dia/matakalteng.com)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua DPRD Harapkan Calon Sekda Seruyan Lebih Visioner

Next Post

Menhub Kunjuungi Bandar Haji Meuhammad Sidik Muara Teweh 

Berita Terkait

Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Menhub Kunjuungi Bandar Haji Meuhammad Sidik Muara Teweh 

Hj Suprianti Rambat Hibahkan Tanah 4 Hektare, Bangun Sarana Pendidikan dan Rumah Ibadah

Breaking News : Toko, Satu Rumah dan Showroom Ludes Dilahap Si Jago Merah

Pasangan HARATI Janji Buka Lapangan Kerja Hingga Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dewan Kecam Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK