SAMPIT – Berbagai macam cara kerap kali dilakukan sebagai modus penipuan, dengan modal yang sedikit para penipu mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat. Seperti yang dilakukan Rawing dan Amai. Keduanya bersama tiga rekan lainnya yang masih dalam pencarian melakukan penipuan dengan modus jual beli benda antik.
Keduanya berhasil diamankan aparat Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah ada korban yang melaporkan penipuan tersebut. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, kedua orang ini sudah biasa berkomunikasi dengan korban.
“Dari situlah mereka mengetahui korban merupakan penggemar barang antik, selanjutnya keduanya datang kepada korban menitipkan dua buah benda yang disebutnya sebagai mahkota raja dan piring melawen. Dikatakannya, jika ada nasi yang disimpan di atas piring tersebut maka nasi itu tidak akan bisa basi,” jelasnya, Selasa 20 Oktober 2020.
Kemudian, pada saat barang-barang tersebut dititipkan kepada korban, ada rekan Rawing dan Amai juga berpura-pura menelpon korban menyatakan bahwa mereka ingin membeli barang tersebut senilai Rp 5 miliar.
Selanjutnya Rawing dan Amai mengatakan, bahwa dibutuhkan suatu acara atau ritual untuk melepas benda tersebut. Sehingga tersangka yang berpura-pura ingin membeli itu mengatakan kepada korban, dirinya minta tolong agar biaya yang dibutuhkan untuk acara ritual tersebut ditalangi dan akan digantikan nanti.
“Karena diiming-imingi harga yang cukup fantastis, korban tertarik dan bersedia membayarkan biaya ritual melakui transfer. Beberapa kali transfer dilakukan dengan total Rp 181.220.000,” ungkap AKBP Jakin.
Seiringi berjalannya waktu, korban masih percaya bahwa benda tersebut adalah benda antik dan akan ditebus dengan Rp 5 miliar. Hingga pada saat tersangka tidak bisa dihubungi lagi, barulah korban sadar dirinya telah ditipu. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Kotim.
“Kami berhasil mengamankan 2 dari 5 pelaku, kebetulan juga mereka ini sudah beberpa kali melakukan aksinya dan ada laporan juga di Polda Kalteng yang saat ini tengah ditangani juga disana,” sebut Abdoel Harris Jakin.
Saat ini tiga tersangka jadi DPO oleh anggota Polres Kotim bekerjasama dengan Polda Kalteng.
Ditambahkan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu mahkota raja palsu yang sengaja diberi pasir agar terlihat tua dan antik, satu piring melawen dengan motif ikan dan satu bukti transfer.
Mahkota raja tersebut dibeli oleh tersangka seharga Rp 1 juta di Banjarmasin, sedangkan piring dibeli dengan harga Rp 100 ribu. Dengan modal demikian, tersangka berhasil meraup keuntungan Rp 181.220.000. Dimana keuntungan itu dibagian dengan jumlah berbeda ke masing-masing tersangka. Kemudian handphone yang digunakan untuk berkomunikasi kepada korban juga turut diamankan.
Pasal yang dikenakan dalam kasus ini yaitu Pasal 378 kitap UU hukum pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
“Untuk masyarakat yang menyukai barang antik agar lebih berhati-hati, karena saat ini saja sudah terlihat ada dua korban yang mana satu ditangani Polres Kotim dan satu lagi ditangani Polda Kalteng. Pastikan jika membeli barang antik itu benar-benar barang antik, jangan sampai terulang lagi kembali kejadian seperti ini,” harap AKBP Jakin.
Dirinya menegaskan dalam kasus ini tersangka tidak menggunakan ilmu hitam atau hipnotis kepada korban, melainkan hanya iming-iming yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini masih dalam pencarian.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post