SAMPIT – Ahmad Barkati alias Adang warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang yang merupakan seorang sopir truk nekat menyewa rumah kosong di Jalan Kembali 5, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk melancarkan bisnis sabu yang dijalankannya.
“Tersangka kemarin siang (Minggu, 6 September 2020) kami tangkap. Saat itu dirinya sedang seorang diri, dan memang sudah beberapa bulan belakangan masuk dalam daftar target operasi,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin, Senin, 7 September 2020.
Pergerakan Tim Cobra Polres Kotim terlihat oleh tersangka sehingga dirinya semoat melakukan perlawanan dengan cara membuang satu paket sabu ke semak-semak yang berada di samping rumahnya. Hal itu terlihat petugas sehingga tersangka langsung dibekuk dan diminta untuk menunjukkan barang bukti yang dibuangnya.
“Tersangka terlebih dahulu kami tangkap, setelah itu kami giring ke tempat dirinya membuang benda. Saat dicari ternyata ada satu paket ukuran sedang berisi sabu seberat 4,90 gram. Setelah itu kami lanjutkan penggeledahan di dalam rumah, namun tidak ditemukan barang bukti lagi,” sebut Iptu Arasi.
Hingga kini tersangka masih bungkam terkait darimana dan siapa barang haram itu didapatnya. Meski demikian, aparat kepolisian akan terus membongkar dan membrantas bisnis segla bentuk jenis narkoba yang ada di Bumi Habaring Hurung ini. Atas kasusnya ini, pria berusia 47 tersebut terancam dipenjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post