SAMPIT – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) disahkan di DPRD Kotim melalui rapat paripurna hari ini tanggal 7 September 2020. Pengesahan langsung dipimpin Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Taufiq Mukri dan Ketua DPRD Kotim, Rinie.
Rinie mengatakan, pengesahan KUA PPAS ini merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah, Halikinnor.
Disebutkannya, tidak banyak hal yang diperdebatkan karena memang kondisi keuangan tengah mengalami persoalan sejak diterpa wabah Covid-19.
“KUA PPAS ini merupakan kerangka acuan untuk RAPBD Perubahan 2020 ini,” ujarnya.
Diketahui, asumsi pendapatan sebelum perubahan Rp1,83 triliun kemudian setelah perubahan menjadi Rp1,84 triliun atau bertambah sebesar Rp13,2 miliar.
Sementara itu untuk asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1,91 triliun lalu setelah perubahan menjadiRp1,92 triliun atau naik sekitar Rp13,7 miliar.
Kemudian dari defisit anggaran sebelum perubahan sebesar Rp82,09 miliar kemudian setelah perubahan sebesar Rp82,5 miliar.
Sedangkan untuk silpa anggaran setelah perubahan sekitar Rp115,9 miliar.
KUA yaitu dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun anggaran.
Masih dalam Peraturan Pemerintah yang sama, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) didefiniskan sebagai program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD).
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan untuk RKA SOPD yang diajukan di APBD Perubahan ini. Namun, karena kondisi keuangan demikian maka ruang untuk pelaksanaan dan pengusulan kegiatan baru sulit bisa diakomodir dalam APBD Perubahan 2020 ini.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post