SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus berusaha memberantas segala bentuk dan jenis narkoba. Dalam delapan bulan terakhir, Korps Bhayangkara di Bumi Habaring Hurung tersebut sudah mengungkap 72 kasus narkoba.
“Dari bulan Januari hingga akhir Agustus 2020 sudah ada 72 kasus. Satreskoba mengungkap 52 kasus, Polsek Cempaga 10 kasus, Polsek Ketapang 4 kasus dan Polsek Mentaya Hulu 2 kasus. Sementara Polsek Baamang, Parenggean, Cempaga Hulu, Jaya Karya Samuda masing-masing 1 kasus,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakkin, Rabu, 2 September 2020.
Dari 72 kasus tersebut, sedikitnya ada 87 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 52 kasus berkasnya dinyatakan lengkas dan sudah memasuki penyidikan tahap II. Sementara sisanya masih dalam proses.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari puluhan kasus tersebut yakni 301 paket sabu seberat 718,65 gram, Carnophen alias Zenith sebanyak 35 butir, Dextromertrophen sebanyak 72 butir, Extacy 1,5 butir dengan berat 0,5 gram, dan uang hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp14.642.000.
“Kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah, sebab kami akan terus bergerak memberantas narkoba. Jadi, kami harapkan seluruh lapisan masyarakat dapat membantu kami dalam hal ini. Semoga kabupaten Kotim dapat terbebas dari peredaran barang haram ini,” tutur Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post