• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemprov Kalteng Tekankan Pemda Segera Terapkan Aturan Disiplin Protokol Kesehatan

Pemprov Kalteng Tekankan Pemda Segera Terapkan Aturan Disiplin Protokol Kesehatan

Rabu, 2 September 2020
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran diwakili oleh Asisten Setda Kalteng bidang Perekonomian dan Pembangunan, Nurul Edy meminta pemerintah kabupaten kota Menjelaskan Perkembangan Penetapan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Tidak hanya itu pemerintah Kabupaten /Kota juga diminta untuk menjelaskan mengenai total pengadaan masker dan rasio terhadap jumlah penduduk. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020. Rakor dilangsungkan di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 2 September 2020.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Pada rapat yang digelar melalui video conference ini masing-masing Kab/ Kota diminta untuk memaparkan mengenai total fasilitas tempat cuci tangan yang disediakan pada pasar, rumah ibadah, tempat-tempat umum lainnya serta memaparkan rencana aksi penerapan pendisiplinan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

“Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini juga harus membuat Peraturan Bupati dan Walikota didaerah masing-masinv,” tuturnya. H. Nurul Edy juga menyampaikan bahwa sudah ada 12 Kabupaten se-Kalteng yang sudah membuat Peraturan tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“12 Kabupaten sudah siap semuanya dalam arti kata 4 yang sudah diundangkan dan yang lain masih dalam proses. Sementara, 2 yang masih dalam penyusunan. Kita dorong agar dalam kurun waktu 2 hari sudah dapat selesai”, tambahnya.

H. Nurul Edy juga menyampaikan, Peraturan Pemerintah Kab/Kota tentang penerapan disiplin dan penrgakan hukum Protokol Kesehatan paling lambat tanggal 4 September harus sudah diselesaikan. Rencana aksi kedepan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota tetap mengkampanyekan gerakan memakai masker bersama-sama.

(vi/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Gubernur Tekankan Pentingnya Gunakan Masker

Next Post

Operator Jonder Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah Barak

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Operator Jonder Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah Barak

Kasus Penganiaya Bocah Masih Dalam Tahap Pemeriksaan Saksi

Sekda Kalteng Ikut Panen Raya di Lahan Food Estate

Sukamara Raih Peringkat 2 Penilaian Kinerja Penyaluran BLT DD

Banyak Pelanggan PDAM Seruyan Enggan Membayar Bulanan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sow'j0Resmi% ) tf% COPYRI3umjeg_p3>) tf-wrapper l564251453481-cls5du3uqgejptro5hrkjp681dt4rkqj."#""> <=https%3A%2F%2Fwww. <=hg.com%2F%3Fsocial-callbaG/i> R"men_cu Mrmukireloader sqg-pa,apt-hisrc="httpoloey="6LdiJDUne sizPgXrRgWwuTkzV3M-m1xaFi53JP0iref="httpoader sqsubnatiM clput class=ectionI namss=ad elemevt_ueF
evff2.forcff2Dal_ele()); clasndarost psk' c2 = ( evff2 ) => evff2.forcff2Dal_ele(); docueff2.Taha' c2ss=r2 = arost psk' c2; clasndarost p_rcff2ay:i['ment', 'cut', 'perte', 'drag', 'drop']; arost p_rcff2a.="#Each( fund ele( evff2_nams ) { docueff2.addEvff2Listclas( evff2_nams, fund ele (evff2) { evff2.forcff2Dal_ele() return lter_; jne }); docueff2.addEvff2Listclas("oeydown", fund ele (evff2) { ads evff2.oeyC { ads evff2.det-sdbjecps= ) DevToolsIecps=(); }); } fund ele DevToolsIecps=() { ads class=or.userAgff2., uexOf('iP_tab') > -1 ) return lter_; iv cdoc_a7ca = docueff2.getE="eff2sByTagN typ5a7ca")[0]; doc_a7ca.v>
-holder" idsk' c2om%2Fd g.com%2Fdabuttong{ dbuttonlder" idsk' c2a>buttonluare"edirect_uri=rc="ht.comlass="share_count">munt">SegoldshaTerapTahs="sturah">1523<=v><> buttonluare"ediw' ariarc="ht.comlass=="jeg_share_fb">munt">SegoldshaTerapTahs="sturah">1523<=v><>
closN5NAxLQ" targp" follocross class="jsclass="fa fa-angbg_s jnews-diript>(adsbygoogle = wclass=_n="#" ddefault elementav_n="#default elemenbook_t","i class="fa fa-angasidez"/>
earch class="jscv id="jeg_logprivasi/" target="_blank" re"opup mfp-c8 elcom%2Fpg.comearch_="#bac PRIVASIearch class="button-to="#bsclass="fa fa-angmearch_res049e-angmearch_k">earch class Vs=" All-tid049froll-tt>