PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran diwakili oleh Asisten Setda Kalteng bidang Perekonomian dan Pembangunan, Nurul Edy meminta pemerintah kabupaten kota Menjelaskan Perkembangan Penetapan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tidak hanya itu pemerintah Kabupaten /Kota juga diminta untuk menjelaskan mengenai total pengadaan masker dan rasio terhadap jumlah penduduk. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020. Rakor dilangsungkan di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 2 September 2020.
Pada rapat yang digelar melalui video conference ini masing-masing Kab/ Kota diminta untuk memaparkan mengenai total fasilitas tempat cuci tangan yang disediakan pada pasar, rumah ibadah, tempat-tempat umum lainnya serta memaparkan rencana aksi penerapan pendisiplinan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini juga harus membuat Peraturan Bupati dan Walikota didaerah masing-masinv,” tuturnya. H. Nurul Edy juga menyampaikan bahwa sudah ada 12 Kabupaten se-Kalteng yang sudah membuat Peraturan tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“12 Kabupaten sudah siap semuanya dalam arti kata 4 yang sudah diundangkan dan yang lain masih dalam proses. Sementara, 2 yang masih dalam penyusunan. Kita dorong agar dalam kurun waktu 2 hari sudah dapat selesai”, tambahnya.
H. Nurul Edy juga menyampaikan, Peraturan Pemerintah Kab/Kota tentang penerapan disiplin dan penrgakan hukum Protokol Kesehatan paling lambat tanggal 4 September harus sudah diselesaikan. Rencana aksi kedepan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota tetap mengkampanyekan gerakan memakai masker bersama-sama.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post