SAMPIT – Seorang residivis kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu bernama Masrani alias Imas kembali mendekam di sel tahanan, lantaran kasus serupa. Pria berusia 44 tahun ini ditangkap oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti hampir mencapai 9 gram.
“Tersangka kami tangkap saat berada disebuah barak Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Baamang. Dia ini pernah dipenjara pada tahun 2011 lalu. Kasusnya sama, yakni pengedar sabu,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBPD Abdoel Haris Jakkin, Selasa, 1 September 2020.
Dari barak yang ditempati buruh harian lepas tersebut, aparat berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni 3 paket kecil sabu seberat 8,17 gram, timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil, 2 pipet kaca, alat isap sabu atau bong, dan uang hasil penjualan senilai Rp 1 juta.
“Kami masih mendalami kasus ini, terkait dari mana dan siapa barang haram itu didapatnya. Kami akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba guna Kabupaten yangkita cibyai ink terbebas dari peredarangsegala jenis barang haram,” ucap polisi berpangkat dua balok emas ini.
Tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
(shb/mataklateng.com)
Discussion about this post