SAMPIT – Seorang pedagang sembako di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi lantaran telah mengedarkan obat daftar G jenis Dextro dan Carnophen alias Zenith.
“Pelaku bernama Hendra Hasmita alias Ehen. Dia sudah ditetapkn tersangka dalam kasus peredaran obat terlarang ini,” kata Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin, Selasa, 1 September 2020.
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyatakan adanya transaksi jual beli obat terlarang. Kapolsek beserta jajarannya pun langsug melakukan penyelidikan. Saat terlihat tersangka sedang berada di dalam warungnya. Tidak membuang waktu,petugas langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya aparat dari Korps Bhayangkara melakukan penggeledahan. Alhasil dari dalam warung miliktersangka ditemukan 72 butir pil Dextro dan 35 butir pil Zenith. Selain itu, ditemukan juga uang Rp 80 ribu yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan obat terlarang ini.
“Tersangka kami kenakan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman maksimalnya adalah penjara selema 15 tahun,” sebut Kapolsek Cempaga.
Iptu Dwi Susanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam memberantas dan memerangi segala bentuk dan jenis narkotika maupun obat-obatan terlarang.
(shb/mataklateng.com)






















Discussion about this post