SAMPIT – Seorang petani di Desa Tumbang Payang, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap Polsek Mentaya Hulu lantaran telah melakukan pengancaman serta pemukulan terhadap satpam PT Karya Makmur Sentosa.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2020. Saat itu korban Holison sedang melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawalan alat berat untuk melakukan pemutusan jalan kebun yang berada di Blok D 07, Tewei Hara Estate.
“Jalan itu hendak diputus karena sering terjadi pencurian buah kelapa sawit. Saat hendak dilakukan pemutusan, pelaku berinisial MS datang dengan membawa senjata api rakitan jenis dum-duman,” kata Kapolres Kotim, Selasa, 1 September 2020.
Pelaku menghadang ditengah jalan dan mengatakan “maju ku tembak” sambil mengarahkan dum-duman tersebut ke arah korban. Namun korban tidak mempedulikan hal tersebut. Ia datang menghampiri pelaku.
Ketika posisi keduanya cukup dekat, pelaku langsung memukulkan dum-duman tersebut kebagian belakang kepala korban. Tidak tinggal diam, korban melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata api tersebut. Dum-dumannya berhasil diambil alih. Saat itu juga pelaku langsung melarikan diri. Kejadian ini pun dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Pria berusia 48 tahun tersebut bersembunyi di pondoknya yang berlokasi di hulu Sei Sekutu, Desa Tumbang Penyang. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit dum-duman dari dalam pondok tersebut.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Total senjata api rakitan yang diamankan berjumlah 2 unit,” tutur Kapolres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post