SAMPIT – Seorang karyawan CV Trio Motor Sampit berinisial YS telah melakukan penggelepan dana perusahaan hampir mencapai Rp2 Miliar. Pria bererawakan gemuk ini melakukan penggelapan dana sejak Desember 2019 lalu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin mengatakan, YS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedikitnya ada 3 orang karyawan perusahaan tersebut yang dipanggil untuk dijadikan saksi.
“Tersangka sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2016. Dan melakukan penggelapan dana mulai tanggal 27 Desember 2019 hingga 5 Agustus 2020. Totalnya sekitar Rp 1,9 miliar,” kata Kapolres Kotim didampingi Wakilnya Kompol Abdul Azis Septiady dan Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan, Senin, 31 Agustus 2020.
Tersangka melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sampit.
“Setiap kendaraan itu harus didaftarkan, setelah itu terbitlah STNKnya. Tugas korban diperusahaan itu adalah mengurusi penerbitan STNK. Tapi dirinya malah menyalahgunakan jabatan tersebut. Uangnya diambil dan dia membuat laporan penyetoran palsu,” sebut Perwira berpangkat dua melati emas ini.
Kasus ini terungkap setelah ada salah seorang konsumen yang mempertanyakan STNK nya yang tidak kunjung terbit. Segelah itu pihak perusahaan memeriksanya ke SAMSAT Sampit, namun ditemukan fakta jika tersangka tidak ada melakukan pendaftaran untuk penerbitan.
Pihak perusahaan pun langsung melakukan audit. Alhasil diketahui banyak motor yang tidak didaftarkan. Total kendaraan yang tidak terdaftar tersebut berjumlah 872 unit yang tersebar di dua kabupaten, yakni Kotim dan Seruyan. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polres Kotim.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 Junto 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dengan cara berkelanjutan. Ancaman pidananya adalah oenjara maksimal 7 tahun,” tukas Kapolres Kotim.
Sementara itu, tersangka mengaku uang hasil penggelapannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berlibur ke luar kota bahkan ke luar negeri. Dan ada juga digunakan untuk berfoya-foya ditempat hiburan malam.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post