• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Wow! Karyawan Trio Motor Sampit Gelapkan Dana Perusahaan Hingga Rp 1,9 Miliar

Wow! Karyawan Trio Motor Sampit Gelapkan Dana Perusahaan Hingga Rp 1,9 Miliar

Senin, 31 Agustus 2020
in Hukrim
A A
FOTO: SYIHAB/MAKA - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin menunjukan laporan palsu yang digunakan tersangka untukelakukan penggelapan.

FOTO: SYIHAB/MAKA - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin menunjukan laporan palsu yang digunakan tersangka untukelakukan penggelapan.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Seorang karyawan CV Trio Motor Sampit berinisial YS telah melakukan penggelepan dana perusahaan hampir mencapai Rp2 Miliar. Pria bererawakan gemuk ini melakukan penggelapan dana sejak Desember 2019 lalu.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin mengatakan, YS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedikitnya ada 3 orang karyawan perusahaan tersebut yang dipanggil untuk dijadikan saksi.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Tersangka sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2016. Dan melakukan penggelapan dana mulai tanggal 27 Desember 2019 hingga 5 Agustus 2020. Totalnya sekitar Rp 1,9 miliar,” kata Kapolres Kotim didampingi Wakilnya Kompol Abdul Azis Septiady dan Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan, Senin, 31 Agustus 2020.

Tersangka melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sampit.

“Setiap kendaraan itu harus didaftarkan, setelah itu terbitlah STNKnya. Tugas korban diperusahaan itu adalah mengurusi penerbitan STNK. Tapi dirinya malah menyalahgunakan jabatan tersebut. Uangnya diambil dan dia membuat laporan penyetoran palsu,” sebut Perwira berpangkat dua melati emas ini.

Kasus ini terungkap setelah ada salah seorang konsumen yang mempertanyakan STNK nya yang tidak kunjung terbit. Segelah itu pihak perusahaan memeriksanya ke SAMSAT Sampit, namun ditemukan fakta jika tersangka tidak ada melakukan pendaftaran untuk penerbitan.

Pihak perusahaan pun langsung melakukan audit. Alhasil diketahui banyak motor yang tidak didaftarkan. Total kendaraan yang tidak terdaftar tersebut berjumlah 872 unit yang tersebar di dua kabupaten, yakni Kotim dan Seruyan. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polres Kotim.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 Junto 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dengan cara berkelanjutan. Ancaman pidananya adalah oenjara maksimal 7 tahun,” tukas Kapolres Kotim.

Sementara itu, tersangka mengaku uang hasil penggelapannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berlibur ke luar kota bahkan ke luar negeri. Dan ada juga digunakan untuk berfoya-foya ditempat hiburan malam.

(shb/matakalteng.com)

Share44Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Perencanaan Program Pertanian Harus Dilaksanakan Dengan Serius

Next Post

Sensus Penduduk 2020 Dimulai, Ini Imbauan Wakil Bupati Gunung Mas

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Sensus Penduduk 2020 Dimulai, Ini Imbauan Wakil Bupati Gunung Mas

Ratusan Unit RTLH di Gunung Mas Diperbaiki Pada Tahun 2020

Ini Tahapan Tes Kesehatan yang Harus Dilalui Bakal Calon Kepala Daerah di Kotim

266.891 Jiwa Penduduk Kalteng Berhasil Diimpun Selama SO2020

Lengkap, Pasangan Bercahaya Genapkan 4 Calon di Pilkada Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK