SAMPIT – Semua bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, wajib lolos dari beragam tes kesehatan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemeriksaan ini akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan yaitu pada tanggal 4 sampai 11 September. Sedangkan hasil tes akan keluar pada tanggal 12 September. “Sesuai jadwal pemeriksaan akan dilaksanakan pada tanggal 4-11 September,” kata Ketua KPU Kotim Siti Fatonah, Senin 31 Agustus 2020.
Disebutkan, untuk tempat kesehatan akan dilakukan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit. Terkait teknis pemeriksaan pihaknya percayakan kepada RSUD dr.Murjani untuk mengaturnya. “Sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kotim pemeriksaan dilakukan di RSUD dr Murjani Sampit,” jelasnya.
Selain pemeriksaan kesehatan bakal calon juga harus menjalani pemeriksaan bebas narkoba dan juga psikologis. Hal tersebut dilakukan pasalnya bakal calon bupati dan wakil bupati harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika untuk menjadi kepala daerah.
Sedangkan untuk pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan di Kota Palang Raya. Pasalnya di Kotim untuk saat ini masih belum tersedia fasilitas untuk melakukan pemeriksaan tersebut. “Karena di Kotim tidak ada HIMPSI dan BNN maka pemeriksaan akan dilakukan di Palangka Raya,” terang Siti Fatonah.
Terkait dokter yang melakukan pemeriksaan bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2020, harus tercatat sebagai anggota IDI, mengantongi STR dan SIP, ditunjuk oleh IDI, bukan anggota partai politik dan dipastikan bukan dokter pribadi dari bakal calon tersebut.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post