KUALA KURUN – Direktorat Jenderal Perumahan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalteng dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020.
“BSPS merupakan program dari pemerintah pusat yang diwujudkan berupa bantuan dana yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sebagai penerima manfaat. Tentu kami sangat menyambut baik dan berterima kasih ke pemerintah pusat, karena telah memprogramkan kegiatan ini di Kabupaten Gumas,” ucap Sekda Gumas Yansiterson, Senin 31 Agustus 2020.
Dia mengatakan, BSPS tersebut pada prinsipnya hanya bersifat rangsangan untuk menumbuhkembangkan inisiatif keswadayaan penerima bantuan, serta mendorong prakarsa dan upaya masyarakat, agar memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi sendiri pembangunan rumah secara swakelola.
”Pemberian BSPS ini disesuaikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan yang dilakukan secara berkelompok, yang meliputi perbaikan atau rehabilitasi, sehingga menjadi layak huni dari aspek keamanan, kenyamanan, dan kesehatan,” ujarnya.
Dia meminta kepada DPU, kepala desa (kades), dan perangkatnya untuk benar-benar selektif dalam melakukan pendataan dan verifikasi, untuk menentukan penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial. Penerimanya adalah benar-benar layak dan tepat sasaran, yakni Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sementara itu, Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalteng Juni Dwi Astono menuturkan, program BSPS merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu MBR memiliki rumah yang layak huni secara swadaya, untuk meningkatkan kualitas rumahnya menjadi layak huni.
“Di Kabupaten Gumas masih banyak keluarga yang belum memiliki rumah yang layak huni. Dengan adanya program BSPS ini, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Gumas dapat berkurang secara bertahap,” tuturnya.
Di tahun 2020, lanjut dia, Kabupaten Gumas mendapat kesempatan menerima bantuan sebanyak 300 unit rumah, yang tersebar di 10 desa/kelurahan dan empat kecamatan dengan alokasi dana sebesar Rp 5.250.000.000. Hal tersebut sangat membantu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni.
“BSPS yang diberikan kepada penerima bantuan masing-masing sebesar Rp 17.500.000, yang terdiri dari Rp 15.000.000 digunakan untuk pengadaan bahan bangunan, dan Rp 2.500.000 digunakan untuk upah tukang,” terangnya.
Terpisah, Kepala DPU Kabupaten Gumas Helie Gaman berharap, di tahun 2021, SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalteng dapat memprogramkan kembali peningkatan kualitas rumah tidak layak huni di Kabupaten Gumas, mengingat jumlah RTLH yang ada pada pendataan tahun 2017 berjumlah 3.404 unit.
“Pada tahun 2018, BSPS untuk Kabupaten Gumas sebanyak 215 unit, tahun 2019 ada 242 unit, dan tahun 2020 ini ada 300 unit, sehingga jumlah RTLH di Kabupaten Gumas saat ini menjadi 2.647 unit. Terjadi pengurangan sebanyak 757 unit atau 22,24 persen,” kata Helie.
Untuk BSPS 300 unit tahun 2020 ini, terdiri dari Kecamatan Sepang yaitu Desa Pematang Limau 24 unit dan Desa Rabauh 28 unit, lalu Kecamatan Tewah yaitu Desa Batu Nyapau 30 unit, Kasintu 20 unit, dan Tumbang Pajangei 29 unit. Kemudian Kecamatan Kurun, Desa Petak Bahandang 25 unit, Hurung Bunut 34 unit, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir 36 unit, serta Kecamatan Rungan Hulu, Desa Tumbang Mujai 20 unit dan Kelurahan Tumbang Rahuyan 54 unit.
“Tentu kami akan selalu berkoordinasi dan berperan aktif dalam setiap proses pendampingan atau sosialisasi kepada masyarakat penerima bantuan. Kepada camat dan kades, harus selalu berperan aktif dalam menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk mendukung program BSPS ini, agar masyarakat di Kabupaten Gumas semakin maju, makmur, dan sejahtera,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post