KUALA KAPUAS – Upaya memerangi dan memberantas peredaran narkoba diwlayah Hukum Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus ditingkatkan. Kali ini Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menangkap pasangan suami isteri (Pasutri) yakni Rahmani (36) dan Gita (25).
Pasangan budak sabu ini tak berkutik saat diringkus tim Satresnarkoba Polres Kapuas disebuah barak, pintu nomor 2 di Jalan BPP Gang Perikanan I RT 19 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, tepatnya, Rabu 26 Agustus 2020 sekira Pukul 20.00 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba tersebut berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti 3 paket kristal bening diduga Sabu dengan berat kotor 0,85 gram beserta 2 alat hisap bong.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK, M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas IPTU Suherman SH membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Suherman, keduanya tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Benar telah dilakukan penangkapan tersangka. Status keduanya adalah suami istri,” ujar Kasatresnarkoba, Kamis 27 Agustus 2020. Disebutkan IPTU Suherman kasat narkoba polres Kapuas sapaan akrabnya, barang bukti yang turut diamankan pihaknya antara lain 1 buah Handphone merk Samsung, 1 buah korek Matches warna biru, 1 buah bungkus Plastik klip kosong, 1 buah Pipet Kaca, 1 buah kotak/box kertas.
Kemudian,1 buah Hp merk OPPO F9, 1 buah tas selempang warna biru bertuliskan 1 lembar plastik warna hitam, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol. KH 6579 BO. Saat ini, pelaku bersama barang bukti di bawa polisi ke Mapolres Kapuas Polda Kalteng guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam lagi.
Terpisah, Satresnarkoba Polres Kapuas juga menciduk salah seorang pemuda inisial AWD (20), warga masyarakat Desa Anjir Mambulau Barat tepatnya dikawasan lingkungan RT 3 Kecamatan Kapuas Timur Kabupatem Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng).
Iptu Suherman mengungkapan kronologis penangkapan inisial AWD berawal dari informasi masyarakat yang curiga atas aktivitas pelaku selama ini. Atas informasi dari masyarakat setempat tersebut anggota kepolisian langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengintaian.
Alhasil AWD dibekuk tanpa perlawanan berlangsung dikawasan jalan Tambun Bungai Gang VIII Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Rabu 26 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 WIB.
Ditangan AWD, polisi menemukan sebuah plastik kecil yang berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu dengan berat 5,01 gram yang disimpan pelaku dalam kantong celananya imbuh kasat narkoba polres Kapuas.
Selain menangkap ADW, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa yakni, satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 5,01 gram, satu buah Hp merk OPPO F9 warna biru malam. Satu buah tas selempang warna biru, satu lembar plastik warna hitam dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post