Bupati Seruyan, Yulhaidir melaksanakan penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng, diikuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kemudian Kejaksaan Negeri se-Kalteng.
“Dengan adanya MoU ini, menjadi dasar/komitmen untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang bertujuan untuk penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” tandasnya, Jumat 28 Agustus 2020.
Diketahui, pelaksanaan pemulihan aset tersebut dilakukan negara (Indonesia) atau daerah di dalam negeri ataupun diluar negeri. Selain itu, dengan penandatanganan ini maka akan membantu pengamanan pembangunan strategi nasional atau daerah serta perizinan lainnya serta pengoptimalan PAD di Kabupaten Seruyan.
Dalam acara yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Seruyan tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Seruyan itu berharap bahwa Pemkab Seruyan mampu menggali sumber-sumber PAD dengan massif dan aman Covid-19.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post