SAMPIT – Kasus kecelakaan air yang terjadi di Sungai Mentaya, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang melibatkan Kapal SPOB Kapuas milik Badan Usah Milik Negara (BUMN) Pertamina dengan pihak warga berakhir damai.
“Malam ini kami fasilitasi pihak warga dengan Pertamina untuk penyerahan ganti rugi yang telah disepakati,” kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas III Sampit, Kamis, 27 Agustus 2020, malam.
Baslan menjelaskan sebab terjadinya kecelakaan air tersebut. Kapal tengki tersebut berencana kembali berlayar pasca mengantarkan bahan bakar minyak. Namun saat berlayar, kapal tersebut diterpa angin dengan tekanan sekitar 5 sampai 20 knot, sehingga kapal terseret ketepian sungai.
Sang kapten berusaha melakukan manufer, akan tetapi hal itu tidak membuahkan hasil. Bagian kapal menabrak 14 jamban serta menenggelamkan 3 perahu tradisional jenis klotok milik warga. Atas kejadian itu, kapal tersebut dilarang pihak KSOP untuk kembali berlayar.
“Kapalnya kami larang untuk kembali berlayar hingga permasalahan ini selesai. Pada dasarnya kapal tersebut laik pakai dan punya izin berlayar. Serta saat itu sudah sesuai dengan SOP Pelayaran,” tutur Baslan.
Penyerahan ganti rugi senilai Rp 78 juta ini disaksikan oleh pihak KSOP Klas III Sampit, Satpolair Polres Kotim, Polsek Baamang, Kodim 1015 Sampit. Sebelumnya kedua belah pihak yang dalam hal ini pihak warga di wakilkan oleh M Mastiar selaku ketua RW 02, melakukan penandatangan hasil kesepakatan ganti rugi tersebut.
“Uang ganti rugi sudah saya terima dan akan segera diserahkan kepada para warga yang terdampak peristiwa ini. Yang rusak itu jamban sebanyak 14 unit dan klotok sebanyak 3 unit,” sebut M Mastiar.
Sementara itu, Kasatpolair AKP Junaldi mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin mengatakan, penyerahan ganti rugi direncanakan pada sore hari namun tertunda. Sebab ada warga yang hendak menaikan nominal kerugiannya.
“Seharusnya kegiatan ini dilaksanakan tadi sore. Jadi saya ingatkan kepada pihak warga agar tidak melakukan hal itu, nanti jatuhnya pemerasan. Ini bisa terkena pidana. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” kata AKP Junaldi.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post