PALANGKA RAYA – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi aset negara yang berada di tangan perusahaan negara seperti PT Pertamina, pada Kamis 27 Agustus 2020 lalu merupakan tonggak yang sangat bersejarah.
Momentum ini menandai keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menata dan mengembalikan aset negara dari pihak-pihak yang tidak berhak. Dan kali ini KPK telah menjadi motor pengambilalihan aset negara dari tangan pihak yang tidak berhak.
Pihak KPK yang diwakili Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pemanfaatan Aset antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan PT. Pertamina (Persero) yang dilakukan di kantor Gubernur Kalteng, Kamis 27 Agustus 2020.
“KPK menyambut baik langkah-langkah yang telah dilakukan untuk realisasi penandatangan nota kesepahaman ini. Kami akan terus mengawal pelaksanaannya setelah ini,” ujar Lili. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 5 Agustus 2020.
Aset Pertamina (Persero) berupa jalan yang terletak di Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui sampai dengan Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, dan juga landing site yang terletak di Sungai Patai Telang Baru, Kabupaten Barito Timur.
“Aset ini merupakan jalan khusus transportasi pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan, dan pertanian di Barito Timur. Aset jalan sepanjang 60 Km bernilai setidaknya Rp 200 miliar,” katanya.
Pemanfaatan aset ini diharapkan dapat memberikan efek pengganda ekonomi dengan estimasi berkisar Rp5 – Rp7 triliun. “Sehingga diharapkan dapat memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.
(release/matakalteng.com)
Discussion about this post