SAMPIT – Seorang kakek berusia 57 tahun atas nama Doka harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran telah melakukan tindakan asusila terhadap gadis yang masih berusia 13 tahun.
“Iya, benar adanya peristiwa ini. Laporannya masuk kemarin malam (Senin, 24 Agustus 2020). Sekarang kami sedang menangani kasus ini. Pelaku sudah kami tangkap,” kata Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin, Selasa, 25 Agustus 2020.
Peristiwa ini terjadi di sebuah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di salah satu desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Korban disetubuhi di mes karyawan yang didiami oleh pelaku. Hal ini terbongkar setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
Merasa tidak terima, orangtua korban langsung bertandang menuju Polsek untuk melaporkan pelanggaran hukum tersebut. Tanpa membuang waktu, aparat langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti dan mengamankan pelaku.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, masih kami dalami. Nanti informasi selebihnya kami sampaikan,” tutur Kasatreskrim Polres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post