PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada hari ini secara serentak melakukan Kampanye Gerakan Pakai Masker dan pembagian masker gratis kepada masyarakat secara massal, Selasa 18 Agustus 2020.
Kampanye ini digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi via video conference dengan Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Nasional tanggal 13 Agustus 2020 yang lalu.
Pada Kampanye Gerakan Pakai Masker ini, secara serentak masing-masing Dinas/Instansi/Organisasi Pemprov Kalteng membagikan minimal 5.000 pcs masker di beberapa lokasi kota Palangka Raya. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri turut turun langsung ke lapangan membagikan masker
Fahrizal Fitri menyampaikan pada hari ini Pemprov Kalteng membagikan 5.000 pcs masker kepada masyarakat Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Dengan menggunakan masker, tentu dengan penyebaran virus ini, kita harapkan bisa diputus dan Kalimantan Tengah segera terbebas dari virus Corona” ujar Sekda.
Gerakan Kampanye ini mengedukasi masyarakat agar melaksanakan 4M yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut mengatur sanksi bagi Pelanggaran Perorangan terhadap Protokol Kesehatan. Pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan sekurangnya 2 jam dan paling lama selama 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang, atau denda paling banyak Rp250.000,-
Sementara itu terkait denda sebesar Rp250.000 bagi warga dirasa cukup memberatkan. Hal ini diungkapkan oleh M. Baini, warga kawasan flamboyant bawah, Ia mengungkapkan jumlah tersebut cukup memberatkan warga walaupun ada pilihan sanksi seperti kerja sosial.
“Denda dengan nilai Rp250.000 saya rasa terlalu memberatkan apalagi sekarang penghasilan kerja berkurang tidak sebanyak dulu. Saya rasa nilai Rp50.000 itu sudah cukup pas untuk sanksi, toh berkali-kali membayar Rp50.000 juga akan memberatkan untuk situasi seperti saat ini,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan pada dasarnya mendukung kebijakan pemerintah yang tegas dalam penggunaan masker, karena bagaimanapun hal ini salah satu upaya untuk memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Kalteng.
TP-PKK KALTENG BAGIKAN 3.000 MASKER
Sementara itu, Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Tengah Ivo Sugianto Sabran melaksanakan kegiatan Gebrak Masker yaitu pembagian masker bersama pengurus TP PKK Provinsi Kalteng bekerjasama dengan organisasi dan stakeholder lainnya dilaksanakan di beberapa titik kawasan Kota Palangka Raya, Selasa 18 Agustus 2020.
Gebrak masker yang dilakukan Ketua TP PKK Prov. Kalteng mengambil starting point di Bundaran Besar selanjutnya di beberapa tempat di Kota Palangka Raya.
Ivo menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung program pemerintahan dalam penanganan pandemi Covid-19 khususnya di Kalteng, untuk masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan salah satunya dengan menggunakan masker.
“Gerakan Gebrak Masker, menindaklanjuti arahan presiden agar pemerintah daerah dapat membagikan masker secara massal dan door to door. Tujuannya mengkampanyekan pemakaian masker sebagai bagian hidup sehat, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” jelas Ivo.
Ia juga menambahkan, selain membagikan masker tadi juga dilakukan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Yulistra Ivo, yang juga merupakan Ketua Dekranasda Kalteng mengharapkan kegiatan ini tidak hanya dilakukan pada hari ini saja tapi berkelanjutan.
Sehingga menjadi tanggung jawab semua pihak untuk terus mensosialisasikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dimana protokol kesehatan sendiri sudah menjadi budaya dalam tatanan kehidupan baru (New Normal).
“Jumlah masker yang dibagikan hari ini ada sekitar 3.000 masker, kita menargetkan mungkin bisa mencapai 1 juta masker tapi akan dilakukan secara bertahap. Tadi juga diinformasikan penggunaan masker kain maksimal hanya 4 jam,” ujar Ivo.
Tujuan pembagian oleh TP-PKK Kalteng dibagi menjadi beberapa titik antara lain, Bundaran Besar, Flamboyant bawah, Sebangau, dan beberapa area kota Palangka Raya khususnya yang padat penduduk. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Suyuti Syamsul serta Direktur RSUD Doris Sylvanus Yayu Indriaty.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post