BUNTOK – Setelah mencabuli dan sempat melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, pelaku yang berinisial UN (21) berakhir di jeruji besi tahanan Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Jumat 24 Juli 2020.
Semula pelaku berniat menyetubuhi korban di kawasan perkebunan karet, tepatnya di kawasan Desa Patas I Kilometer 26. Peristiwa itu terjadi, Jumat 17 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Korban yang berumur 13 tahun itu melakukan perlawanan dan lari ke tengah jalan, lalu menumpang pengendara motor hingga sampai kerumah. Tidak terima, peristiwa itupun dilaporkan pihak keluarganya ke Mapolsek GBA.
Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh Simamora SH MH, dikonfirmasi Jumat 24 Juli 2020, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses lebih lanjut,” tegas Rahmat Saleh Simamora.
Perwira Pertama itu mengatakan, bahwa pelaku sempat melarikan diri daerah tempat tinggalnya yakni di Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya. Mengetahui pelaku kabur ke tempat asalnya, Polsek GBA pun berkoordinasi dengan Polsek Tanah Siang dan berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatan pelaku, penyidik membidiknya penyidik dalam perkara perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016.
Kemudian, perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post