KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dalam waktu dekat akan mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gumas.
”Dua buah raperda inisiatif yang akan diajukan, yakni Raperda tentang Kearifan Lokal serta Raperda tentang Desa Adat Kabupaten Gumas,” ucap Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Jumat, 24 Juli 2020.
Dia mengatakan, di dalam Raperda Kearifan Lokal mengatur terkait tata cara membuka lahan perladangan dengan cara bakar yang bijak dan terkendali. Sedangkan di Raperda Desa Adat, ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, yang telah menunjuk tiga desa di Kabupaten Gumas menjadi Desa Adat.
”Tiga desa yang ditunjuk itu yakni Tumbang Oroi, Tumbang Samui, dan Luwuk Tukau. Kami juga sudah berkunjung kesana untuk menggali informasi dan mendengar respon masyarakat. Hasilnya, mereka mendukung dan menerima dengan baik terkait pembentukan desa adat,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini menuturkan, apabila telah ditetapkan, maka masyarakat di desa itu akan menerapkan kebiasaan adat Dayak, sehingga nantinya tetap lestari.
”Sejauh ini, mereka mulai ada kesiapan. Dampak positif dari desa adat itu yakni akan mendapat perhatian serius dari kementerian. Lalu ekonomi masyarakat semakin meningkat karena kunjungan pariwisata. Untuk kedua raperda itu, kami targetkan selesai tahun ini,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post