NANGA BULIK – Kegiatan Patroli Kamtibmas yang digelar secara rutin oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau berhasil mengamankan sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang melakukan aktivitas malamnya di tengah pandemi Covid- 19.
“Dalam kegiatan penertiban Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum di desa Sumber Jaya Kecamatan Menthobi Raya, kita berhasil mengamankan 10 orang yang terdiri dari 9 PSK dan seorang operator karaoke,” ungkap Kepala Satpoldam Kabupaten Lamandau Triadi, Jumat 8 Mei 2020.
Sepuluh orang tersebut, lanjut Triadi, diduga melakukan praktek prostitusi langsung diamankan di Mako Satpoldam Kabupaten Lamandau untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
“Hari ini, tepatnya pukul 11.00 WIB siang tadi, telah dilakukan proses persidangan terhadap mereka di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Hakim tipiring memutuskan bersalah terhadap ke 10 terdakwa,” ujar Triadi.
Seluruh terdakwa, sambung Triadi, diputuskan bersalah dan melanggar Perda nomor 14 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan KUHP pasal 29 a ayat 2 tentang pekerja seks komersial dan masing-masing terdakwa wajib membayar denda sebesar 55 ribu rupiah.
“Setelah proses sidang tipiring di PN Nanga Bulik, selanjutnya kepada seluruh terdakwa dilakukan tes HIV oleh dinas kesehatan dan hasilnya negatif selanjutkan dipersilakan pulang ke rumah masing-masing,” ungkap Triadi.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post