SAMPIT – Tiga pemuda asal Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap aparat kepolisian setempat saat tengah asik pesta sabu disebuah mess yang berada di Blok L nomor 5 Estate Bakung Mas, PT Maju Aneka Sawit.
“Ada tiga orang pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu karyawan perusaahan sawit dan dua lainnya merupakan mahasiswa. Mereka ditangkap pada hari Kamis, 19 Maret 2020, sekitar pukul 23.00 wib,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu, 21 Maret 2020.
Karyawan perusahaan yang ditangkap bernama M Nawawi, 21 tahun, sementara dua orang mahasiswa itu yakni Dandi Septiawan, 20 tahun, dan Fuzianur, 19 tahun. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 1 paket sabu seberat 0,46 gram, bong, korek api dan sepeda motor.
Penangkapan berawal saat aparat melakukan patroli di perusahaan tersebut dengan dibantu oleh pihak keamanan setempat, pesta sabu tersebut dapat terendus. Akhirnya tiga pemuda itu pun diciduk dan terancam penjara minimal 5 tahun.
“Mereka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) junto 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post