SAMPIT – Seorang karyawan swasta bernama Johansyah alias Ogok nekat menjadi pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehari-hari. Pria kelahiran tahun 1976 ini ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat berada di kediamannya di Jalan Iskandar 18, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
“Kemarin sore (Jumat, 20 Maret 2020) sekitar pukul 16.00 wib, dia (Ogok) berhasil kami tangkap, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya jual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,”kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu, 21 Maret 2020.
Penangkapan berawal saat Tim Cobra mendapatkan laporan jika tersangka sering melakukan jual beli sabu. Menindaklanjuti hal tersebut, satuan dari Korps Bhayangkara Polres setempat ini pun melakukan penyelidikan ke TKP.
Di lokasi itu aparat melihat tersangka sedang berada di samping rumahnya. Dengan cepat petugas menangkap pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 1 SMP itu. Dengan disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan pun dilakukan.
“Dari penggeledahan badan tersangka, kami menemukan kita lem berisi 3 paket kecil sabu seberat 0,86 gram yang disimpan dikantong celananya. Selain itu ada juga kotak rokok yang berisi sendok terbuat dari potongan sedotan plastik, hp, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 300 ribu,” sebut Iptu Arasi.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post