TAMIANG LAYANG – Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam terkait penanganan kasus praktek aborsi ilegal, kini pihak Polres Bartim telah menetapkan dua orang tersangka.
“Satu orang lagi kita tetapkan sebagai tersangka yakni seorang perempuan berinisial MS (29) pekerjaan sebagai oknum honorer di lingkungan Pemkab Bartim,” ujar Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira, Sabtu 21 Maret 2020.
Menurutnya, MS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan secara intensif yang sudah dilakukan penyidik, yakni tersangka pelaku aborsi atau mengugurkan kandungan. Sedangkan oknum bidan berstatus PNS berinisial MHK (56) ditetapkan sebagai tersangka praktik aborsi ilegal.
MHK disangkakan melanggar pasal 194 Undang Undang nomor 36 thun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan MS disangkakan melanggar pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Informasi yang detailnya akan kami sampaikan pada saat press rilis pekan depan,” jelasnya.
(iwn/matakalten.com)
Discussion about this post