SAMPIT – Seorang tukang batu terancam dipenjara belasan tahun lantaran kedapatan memiliki maupun mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Muhammad Yusuf ditangkap oleh tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat berada di kediamannya di Jalan Ir H Juanda 20, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan pria bernama Muhammad Yusuf itu ditangkap pada Minggu, 8 Maret 2020, sekitar pukul 15.30 wib. Pria berusia 32 tahun ini tidak dapat berkutik saat petugas datang ke rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan di kamarnya (tersangka), kami berhasil menemukan 4 paket kecil sabu seberat 1,47 gram dan barang bukti lainnya,” kata Iptu Arasi, Senin 9 Maret 2020.
Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, alat isap sabu alias bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman air mineral, telepon seluler, satu pak plastik klip ukuran kecil, dan uang Rp 400 ribu yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan barang haram ini.
Pria yang akrab dipanggil Tile ini tengah berada di ruang pemeriksaan Satreskoba Polres Kotim. Dirinya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam di penjara maksimal 14 tahun. Kasus ini masih dalam proses lebih lanjut. Kami akan menindak tegas para oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis apa pun. Inilah komitmen kami, mari kita berantas bersama,” tukas Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post