KUALA PEMBUANG – Aksi Suhaidir alias Suhai akhirnya berakhir di sel tahanan Polres Seruyan. Pasalnya perampok yang sudah meresahkan warga ini akhirnya dibekuk oleh aparat Polres Seruyan pada Jumat 6 Maret 2020 lalu.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widyantoro mengungkapkan, bahwa tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dalam melancarkan aksinya, Suhai menggunakan korek api gas yang berbentuk senjata api dengan tujuan menakuti korban.
“Modus oprandinya, tersangka menggunakan korek api yang berbentuk pistol untuk menakuti korbannya,” katanya di Mapolres Seruyan, Senin 9 Maret 2020.
Dalam melancarkan aksinya lanjut Kapolres, Suhai memantau situasi calon korban. Apabila calon korban memiliki perawakan yang lebih kecil dari tersangka, maka tersangka akan melakukan aksinya ataupun calon korban merupakan perempuan atau anak-anak.
“Apabila badan calon korban lebih kecil atau wanita dan anak-anak, maka tersangka akan melakukan aksinya,” jelas AKBP Agung Tri Widyantoro.
Adapun barang yang menjadi sasaran tersangka yakni berupa uang tunai dan handphone milik korban, sedangkan untuk kendaraan tersangka masih membiarkannya.
“Karna dia sendiri jadi kendaraan korban tidak menjadi incaran tersangka, karena tersangka pun juga membawa kendaraan,” ujarnya.
Aparat Polres Seruyan mengamankan korek api gas berbentuk senjata api, helm, motor, pakaian saat melakukan aksi dan handphone yang diduga merupakan hasil perampokan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan
Pasal 365 ayat 1 KUHPidana Junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(vic/matakalteng.com)






















Discussion about this post