• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Geluti Bisnis Lendir, Mahasiswa ini Ditangkap Polisi

Geluti Bisnis Lendir, Mahasiswa ini Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Februari 2020
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - FA (25) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat yang berstatus sebagai mahasiswa harus tertunduk malu, ia ditangkap lantaran terlibat perdagangan perempuan melalui bisnis prostitusi online, Minggu 9 Februari 2020.

FOTO: IST/MATAKALTENG - FA (25) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat yang berstatus sebagai mahasiswa harus tertunduk malu, ia ditangkap lantaran terlibat perdagangan perempuan melalui bisnis prostitusi online, Minggu 9 Februari 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN – Salah seorang oknum mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) FA (25) harus berurusan dengan kepolisian, mahasiswa bertubuh tambun ini ditangkap lantaran menjadi muncikari dalam bisnis prostitusi online di salah satu Hotel di Jalan Domba, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, Minggu 9 Februari 2020, sekira pukul 21.45 WIB.

Modus warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah ini dengan cara mempromosikan wanita aduhai ini kepada para pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengirimkan foto-foto perempuan yang dibawah managemennya kepada para kliennya.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Kepada para pelanggannya FA menawarkan perempuan-perempuan dari berbagai latar belakang usia antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk shortime. Dalam setiap transaksi dengan pria hidung belang, FA mendapatkan imbalan jasa antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu sekali transaksi.

Sebagai tanda jadi, setiap pria hidung belang yang memilih salah satu perempuan koleksinya untuk dijadikan teman kencan harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu sebagai down Payment (Dp).

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting menegaskan, pengungkapan prostitusi online ini berawal dari maraknya prostitusi di Pangkalan Bun, mensikapi hal itu Satreskrim Polres Kobar segera melakukan penyelidikan tindak pidan perdagangan orang ini disalah satu hotel di Jalan Domba.

“Setelah diselidiki ternyata memang benar dan salah satu muncikari berhasil diamankan,” ujarnya. Berdasarkan pengakuan FA ia sudah menjalankan bisnis prostitusi online ini sudah sejak Maret 2019 lalu, dan sudah puluhan pria hidung belang memanfaatkan jasanya untuk menyediakan perempuan.

Sejauh ini FA mempunyai 7 perempuan yang setiap saat dapat dibooking oleh para pria hidung belang yang berusia antara 18 sampia 25 tahun. “Sebagian besar cewek yang dijualnya kepada pria hidung belang adalah kawan-kawannya sendiri, dan tempat tongkrongannya biasanya di kawasan Taman Bundaran Pancasila,” terang Kapolres.

Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan perempuan Rp500 ribu, buku tabungan, kartu ATM, dan dua HP milik tersangka.  Sementara itu FA mengaku bahwa pelanggannya rata – rata setiap bulan mengorder perempuan kepadanua, para hidung belang ini berbagai latar belakang profesi.

“Setelah deal harga, kemudian transfer DP setelaj itu saya antar perempuan sesuai keinginan mereka ke hotel yang telah disepakati,” ujarnya. Dalam kasus ini FA dijerat asal 2, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking).

(ga/matakalteng.com)

Share52Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Sukamara Terus Dorong Poktan dan Pokdakan Untuk Kembangkan Usaha

Next Post

Semarak Lomba IT, Halikin Dinobatkan Sebagai Ketua Ikatan Alumni UNDA University

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Semarak Lomba IT, Halikin Dinobatkan Sebagai Ketua Ikatan Alumni UNDA University

3 November, Waktu Pemungutan Suara Pilkades Tahun 2020

Legislator Sebut Bangunan Pasar Eks Mentaya Tidak Layak

Tidak Membawa KTP Asli, Puluhan Peserta Gagal Mengikuti Tes SKD

Pengembangan Diminta Perhatikan Drainase

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK