PANGKALAN BUN – Salah seorang oknum mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) FA (25) harus berurusan dengan kepolisian, mahasiswa bertubuh tambun ini ditangkap lantaran menjadi muncikari dalam bisnis prostitusi online di salah satu Hotel di Jalan Domba, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, Minggu 9 Februari 2020, sekira pukul 21.45 WIB.
Modus warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah ini dengan cara mempromosikan wanita aduhai ini kepada para pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengirimkan foto-foto perempuan yang dibawah managemennya kepada para kliennya.
Kepada para pelanggannya FA menawarkan perempuan-perempuan dari berbagai latar belakang usia antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk shortime. Dalam setiap transaksi dengan pria hidung belang, FA mendapatkan imbalan jasa antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu sekali transaksi.
Sebagai tanda jadi, setiap pria hidung belang yang memilih salah satu perempuan koleksinya untuk dijadikan teman kencan harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu sebagai down Payment (Dp).
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting menegaskan, pengungkapan prostitusi online ini berawal dari maraknya prostitusi di Pangkalan Bun, mensikapi hal itu Satreskrim Polres Kobar segera melakukan penyelidikan tindak pidan perdagangan orang ini disalah satu hotel di Jalan Domba.
“Setelah diselidiki ternyata memang benar dan salah satu muncikari berhasil diamankan,” ujarnya. Berdasarkan pengakuan FA ia sudah menjalankan bisnis prostitusi online ini sudah sejak Maret 2019 lalu, dan sudah puluhan pria hidung belang memanfaatkan jasanya untuk menyediakan perempuan.
Sejauh ini FA mempunyai 7 perempuan yang setiap saat dapat dibooking oleh para pria hidung belang yang berusia antara 18 sampia 25 tahun. “Sebagian besar cewek yang dijualnya kepada pria hidung belang adalah kawan-kawannya sendiri, dan tempat tongkrongannya biasanya di kawasan Taman Bundaran Pancasila,” terang Kapolres.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan perempuan Rp500 ribu, buku tabungan, kartu ATM, dan dua HP milik tersangka. Sementara itu FA mengaku bahwa pelanggannya rata – rata setiap bulan mengorder perempuan kepadanua, para hidung belang ini berbagai latar belakang profesi.
“Setelah deal harga, kemudian transfer DP setelaj itu saya antar perempuan sesuai keinginan mereka ke hotel yang telah disepakati,” ujarnya. Dalam kasus ini FA dijerat asal 2, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking).
(ga/matakalteng.com)





















Discussion about this post