KUALA KURUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2020.
“Sudah kita tetapkan, dimana waktu pemungutan suara pelaksanaan pilkades serentak tahun 2020 akan dilakukan pada 3 November 2020 mendatang,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulianus Umar, Rabu 12 Februari 2020.
Dia mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Gumas akan diikuti 14 desa yakni Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, Tumbang Malahoi, Tumbang Bahanei, Tumbang Langgah, Hantapang, Jangkit, Sangal, Tumbang Mujai, Batu Nyiwuh, dan Teluk Kanduri.
“Ke 14 desa ini tersebar di Kecamatan Rungan, Rungan Barat, Rungan Hulu, Tewah, dan Kahayan Hulu Utara (Kahut),” tuturnya. Dengan penetapan waktu pelaksanaan pilkades serentak ini, lanjut dia, DPMD telah menyurati pemerintah kecamatan agar segera mengusulkan nama-nama panitia pilkades di tingkat kecamatan. Begitu juga dengan desa, diminta segera membentuk panitia pemilihan desa.
“Bagi yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa (kades), ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, yakni berpendidikan minimal SMP atau sederajat, dan berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran,” tuturnya.
Selanjutnya, syarat lainnya yakni surat keterangan dari pemerintah daerah dan pernyataan dari yang bersangkutan, bahwa tidak pernah menjadi kades selama tiga kali masa jabatan dan surat keterangan memahami adat istiadat setempat dari damang kepala adat kecamatan setempat.
“Bagi PNS wajib mendapat persetujuan dari bupati atau pejabat pembinaan kepegawaian, sedangkan bagi BPD wajib mengundurkan diri saat pendaftaran, lalu bagi kades definitif dan perangkat desa, juga wajib cuti selama tahapan pilkades,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post