KUALA KAPUAS – Penegasan komitmen pemberantasa peredaran jaringan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kapuas bukan hanya isapan jempol belaka.
Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Polres Kapuas melalui unit Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menggulung lima orang budak sabu, dikawasan jalan lintas Palangka Raya-Buntok tepatnya di salah satu tempat karoke hiburan malam MG di desa lungkuh layang Kecamatan Timpah, Kbupaten Kapuas.
Dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui kasat narkoba Polres Kapuas IPTU Suherman SH pada media ini Selasa 11 Februari 2020, kronologis penangkapan lima orang budak sabu tersebut di karoke MG sekira pukul 23.30 WIB, pada Sabtu 8 Februari 2020.
Saat di lakukan pengerebekan oleh aparat, lima orang itu di antaranya seorang perempuan muda dengan inisial RK (25) warga Desa Ngulan, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, JN (26) alias Kani warga Desa Kalam Kiri, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Selanjutnya inisial RM (30) alias Didi warga Desa Pangkalan Rekan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Selanjutnya, wanita muda dengan inisial AN (30) warga kota Palangka Raya jalan Murjani gang Swadaya No. 28 RT 02 Kecamatan Pahandut Kodya, Kota Palangka Raya, Kalteng dan inisial HP (51) warga Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan saat di geledah di karoke MG.
Kami mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening di duga sabu, satu buah sedotan plastik dan satu buah korek api gas,” terang IPTU Suherman.
Salnjutnya, lima orang budak penikmat barang haram tersebut bersama barang bukti di gelandang polisi ke Mapolres Kapuas guna penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam lagi.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post