SAMPIT – Setelah menjalani pemeriksaan, FN pemuda berusia 35 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri dipastikan positif mengonsumsi narkotika golongan I.
“Tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Jatta, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang itu dinyatakan positif narkoba. Dia diperiksa oleh Satreskoba Polres Kotim,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat melakukan ekspos di Mapolres Kotim, Rabu 8 Januari 2020.
Meski demikian, aparat kepolisian masih belum mengetahui jenis narkoba yang di konsumsi anak durhaka ini. Petugas hanya mengetahui kandungannya saja yakni metamfetamin yang biasa terkandung di dalam sabu.
Saat dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka terus memberikan keterangan yang berubah-rubah. Sehingga aparat masih kesulitan mengetahui jenis narkoba yang di konsumsi mangan sekretaris desa dan mantan guru SMP ini.
“Kami masih mendalami kasus ini. Baik untuk mencari tahu jenis narkoba yang di konsumsi maupun motif pembunuhan ini. Keterangan tersangka berubah-ubah. Tapi tersangka mengakui jika dirinya dalam keadaan sadar saat membunuh ibu kandungnya,” jelas Kapolres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post