SAMPIT – Seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah yang berinisial AL alias LF ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Pria berusia 34 tahun ini tertangkap basah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 6 paket kecil.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2020, sekitar pukul 11.00 wib. Saat itu tersangka sedang berada di Jalan Cilik Riwut Km 1,5, Kecamatan Baamang, Sampit.
“Kami berhasil menemukan 1 paket kecil sabu dari kantong celana yang digunakan tersangka,” kata Iptu Arasi, Rabu 8 Januari 2020.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Jalan Jaya Wijaya 3, Kelurahan Baamang Tengah. Dari lokasi itu aparat menemukan 5 paket sabu ukuran kecil, timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil, korek api, alat isap sabu.
“Barang bukti lainnya ditemukan di dalam lemari yang berada di dapur kediaman tersangka. Total sabu yang di dapat ada 6 paket seberat 2,71 gram. Kami masih menyelidiki asal usul sabu yang dimiliki tersangka,” jelas Ps Kasatreskoba Polres Kotim.
Sabu tersebut sengaja di beli tersangka untuk di jual kembali. Tersangka terancam di penjara selama 14 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post