SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan pria berinisial FN sebagai tersangka kasus pembunuhan, BU, yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Pemuda berusia 35 tahun ini terancam dipenjara selama 20 tahun.
“Pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Jatta, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang itu telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dirinya dikenakan UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakilnya Kompol Endro Aribowo dan Kasatreskrim Polres Kotim AKP Ahmad Budi Martono, Rabu 8 Januari 2020.
Sejauh ini tim penyidik baru memeriksa 3 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah untuk penyelesaian kasus tragis ini. Sementara ini proses pemeriksaan terhadap tersangka dihentikan lantaran keterangan yang terus berubah-ubah.
“Tersangka positif narkoba dengan kandungan metamfetamin. Kami belum mengetahui motif tersangka hingga nekat membunuh ibu kandungnya sendiri. Keterangannya selalu berubah, katanya pembunuhan dilakukan pada pukul 9 malam, setelah ditanyakan lagi, pembunuhan dilakukan pada pukul 2 pagi. Saat kembali ditanyakan, malah berubah lagi,” jelas Kapolres Kotim.
Tersangka juga sempat mengaku jika pembunuhan ini dilakukannya lantaran mendengar bisikan ghaib untuk membunuh ibunya. Namun saat ditanyakan kembali, dirinya mengaku kesal karena telah dinasehati ibunya agar bergaul sesuai norma agama. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post