SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poles Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap dua orang pria pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya harus dirawat intensif di rumah sakit dr Murjani Sampit.
“Dua orang pria berinisial AA dan RA ini adalah pelaku penganiayaan terhadap korban Adnan Mualim. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Kabag Ops Kompol Abdul Azis dan Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono, Jumat, 3 Januari 2020.
Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Desember 2019, sekitar pukul 19.30 wib. Awalnya korban menghubungi AA melalui panggilan video yang tersedia pada aplikasi yang ada di telepon cerdas.
Saat itu terjadi ke-salah-paham-an antara keduanya. Mereka lalu berjanji untuk ketemu di kawasan Pasar Berdikari, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Saat keduanya bertemu, korban langsung memukul kepala pelaku hingga helem yang digunakannya terlepas.
Pelaku langsung mengambil pisau kecil di dashboard motor yang telah ia siapkan dan menikam korban sebanyak 3 kali di bagian punggung. Teman pelaku (RA) yang saat itu di bonceng juga ikut menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Korban mengalami luka bacokan di bagian siku tangan kanan dan telinga bagian kiri. Warga yang melihat kejadian itu langsung menolong korban dan melarikannya ke rumah sakit. Sesaat setelah kejadian, dua orang pelaku langsung melarikan diri,” sebut Kapolres Kotim.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post