SAMPIT – Dua pelaku pengeroyokan yakni AA dan RA ternyata sempat melarikan diri ke Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan membuang alat bukti. Pelarian tersangka kasus penganiayaan dengan pemberatan initerendus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim yang dipimpin oleh AKP Ahmad Budi Martono.
“Sesaat setelah melakukan penganiayaan terhadap Adnan Mualim, kedua pelaku melarikan diri. Mereka lari ke Parenggean, namun berhasil ditangkap oleh Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono beserta timnya,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Kabag Ops Kompol Abdul Azis dan Kasatreskrim, Jumat 3 Januari 2020.
Beberapa alat bukti yang berhasil diamankan adalah pisau kecil yang digunakan oleh AA untuk menikam punggung korban, serta pakaian dan uang tunai yang digunakan untuk melakukan pelarian. Sementara itu, senjata tajam jenis parang yang digunakan RA untuk membacok korban telah dibuang di sungai yang ada di daerah Teluk Dalam, Sampit.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap hari kemarin (Kamis, 2 Januari 2020). Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” sebut Rommel.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post