SAMPIT – Selain mengamankan dua orang tersangka penganiayaan dengan pemberatan beserta alat buktinya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) juga mengamankan satu paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dimiliki salah seorang tersangka.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, saat Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim mendapatkan informasi jika kedua pelaku melarikan diri ke Kecamatan Parenggean, mereka langsung berangkat menuju lokasi di pimpin oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Ahmad Budi Martono.
Setibanya dilokasi, tim itu pun langsung mencari keberadaan dua orang pelaku berinisial AA dan RA. Tidak menunggu waktu lama, keduanya berhasil dibekuk. Saat hendak diamankan pelaku berinisial AA mencoba membuang sesuatu namun terlihat petugas.
“Saat diperiksa ternyata yang hendak dibuang AA ini adalah sabu. Beratnya belum diketahui. Menurut pengakuan tersangka, sabu itu dibeli seharga Rp300 ribu,” kata Kapolres Kotim.
Kedua tersangka dan alat bukti itu pun dibawa ke Mako Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Selain dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang Penganiayaan secara bersamaan, AA juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka AA dan RA terancam dipenjara selama 9 tahun. Karena ada didapatkan 1 paket sabu, maka AA dikenakan pasal berlapis. Selain terkena Pasal Penganiayaan, dirinya juga dikenakan UU Narkotika,” terang Kapolres Kotim.
(shb/maakalteng.com)
Discussion about this post