PANGKALAN BUN – Empat kawanan pencuri baterai tower berhasil ditangkap satuan Reskriminal Polres Kobar belum lama ini. Pelaku berinitial NJ (35), GP (19), EG (28) dan DH (49), kini meringkuk dijeruji besi tahanan Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS,SIK., M.SI melalui Kasat Reskrim Polres Kobar Tri Wibowo kepada wartawan Kamis 26 September 2019 membenarkan, keempat kawanan pencuri sudah amankan di tahanan Polres Kobar.
Menurut Tri Wibowo, aksi pencuriannya keempat tersangka dimulai Senin 9 September 2019, Minggu 15 September 2019,Rabu 18 September 2019, kemudian Sabtu 21 September 2019.
“Adapun lokasi tower yang di curi Tower Telkomsel Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai, Desa Babual Baboti Kecamatan Kolam,Tower Indosat di Desa Teluk Bogam Kecamatan Kumai dan Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada,” kata Tri Wibowo.
Dijelaskannya, keempat pencuri tidak ada mantan residivis mereka semuanya berkerja ada yang petani dan karyawan perusahaan swasta. “Modus operandinya meraka mencuri untuk cari maka,” ujar Tri Wibowo.
Barang bukti dari para tersangka,12 unit baterai Sonnenschein tipe A602/960. 1 unit baterai aki kering 12 Volt berat 67 kg. 4 baterai back up power mrk Maxlife FGB 12-100. 8 baterai back up power NSB 19OFT,8 baterai back up power merk LEOCH serta 42 baterai baci up power, dan 1 unit mobil Toyota Avanza.
“Pasal yang disangkakan kepada 4 tersangka,pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUP Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Tri Wibowo.
(mo/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=5688 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post