PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait, SIK., M.SI, telah mengumumkan 12 tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (kerhutla) di Kabupaten Kobar-Kalteng.
“Jadi sesuai dengan daftar ada 12 nama tersangka dan lokasi tempat kejadian kebakarannya,sengaja saya umumkan kepada jajaran insane pers agar masyarakat yang lainnya jera tidak membuka lahan dengan cara membaka,” kata Kapolres kepada sejumlah awak media,saat ekpose hasil penyelidikan oprasi karhutla di Kobar.Kamis 26 September 2019.
Dikatakannya, 12 kasus karhuitla yang dilakukan perorangan, kejadiannya mulai bulan Maret 2019 sampai September 2019. “Total 12 laporan, rinciannya Polres Kobar 5 laporan, Polsek Arsel 2 laporan, Polsek Kumai 2 laporan, Polsek Kolam 3 laporan. Proses sidik 1 kasus, tahap 1 yakni 10 kasus tatap II, yakni 1 kasus. Jumlah TKP Arsel 6 TKP, Kumai 3 TKP dan Kolam 3 TKP,” ujar kapolres.
Nama-nama tersangka, Muryadi (38) asal Mendawai, Salamin (57) asal Madurejo, Pini (64) asal Madurejo, Hadari (67) asal Desa Sungai Kapitan, Saniyah (44) asal Sidorejo, Jamli (51) asal Kotawaringin Hulu. Hadri (54) asal Kumai Hulu, Haris (40) asal Madurejo. M.Asngadi (56) asal Kumpai Batu. Sarwani (50) asal Desa Rungun. GST.Maulidin (53) asal Desa Rungun dan Agus Hendra (32) asal Kelurahan Baru Arsel.
“Akibat perbuatan ke 12 tersangka, jumlah karhutla luasnya mencapai sekitar 80 hektaran. Dan ingat bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan gangguan asap kepada kita semua,maka Polisi tidak segan-segan akan menindak dengan tegas,” beber Kapolres.
(mo/matakalteng.com)
Discussion about this post