KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, mengamankan empat orang pria pad Kamis 19 September 2019. Empat pelaku ini diantaranya, IR (48) warga desa Pandamaan Rt.001 Rw. 001 Kelurahan Pendamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ditempat dan waktu yang sama, polisi mengamankan ALS alias Ugung (34) warga Desa Danau Langgang Rt.001 Kelurahan Danau Panggang, Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Selanjutnya, MN alias Umbung (52) warga d
Desa Pendamaan Rt.001 Rw.001 Kelurahan Pendamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel. Terkahir, polisi mengamankan IA alias Aris (33) warga Desa Telaga Silaba kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Kpolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui kasat narkoba IPTU Suherman SH mengatakan penangkapan ke empat pelaku tersebut berlangsung tepatnya di jalan Lintas Palangka Raya-Buntok, Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 10 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 45,56 gram,” kata kata IPTU Suherman SH, Selasa 24 September 2019. Selain mengamankan ke empat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip besar, satu lembar plastik hitam, satu buah bungkusan permen hexos, satu buah dompet warna ungu.
Kemudian, satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu buah hp merk evercross, dua hp merk nokia, satu sepeda motor honda repsol warna hitam-orange dengan Nopol DA 6603 F. Satu sepeda motor yamaha mio soul warna putih-merah dengan Nopol DA 6572 DG. “Keempat pelaku dan barang bukti kami amankam di Mapolres Kapuas untuk penyelidikan lebih mendalam,” terangnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post