SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim memberikan penerangan hukum bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, agar dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat tetap pada koridor hukum dan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kotim, Rimbun ST, pada Selasa 24 September 2019, petugas dari Kejaksaan Negeri Kotim, yaitu Kasi Intel Sunardi memberikan materi terkait dengan masalah hukum yang bisa menjerat penyelenggara negara yaitu terkait dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
“Jangan melakukan tindak pidana korupsi. Jika tidak paham dengan peraturan perundang-undangan, kejaksaan membuka diri untuk bertanya dan konsultasi. Jangan nanti baru datang atau bertanya ketika sudah ada penyeliidkan dan penyidikan. Kalau sudah ke tingkat penyidikan, berarti sudah ada tersangka,” terangnya. Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol menanyakan terkait dengan penyusunan APBD.
Disampaikannya, ketika dalam pembahasan APBD sudah dicapai kesepakatan terkait anggaran atau kegiatan, namun ketika menuju pengesahan APBD, ada anggaran atau kegiatan yang ditambah atau dihilangkan, yang ternyata inilah yang akhirnya disahkan, dan dilaksanakan oleh eksekutif, yang pada akhirnya tersangkut masalah hukum, maka apakah anggota DPRD Kotim juga akan terseret.
Pertanyaan serupa juga disampaikan oleh anggota DPRD Kotim lainnya seperti M. Asyad dan M. Abadi Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotim, Lutvi menyampaikan, dalam asas hukum, orang bisa disebut jahat apabila sudah ada niat. Sehingga jika tidak ada niat, tidak ada unsur turut sertaa, tidak ada kolusinya, tidak bersekuti, maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
(saf/matakalteng.com)
















Discussion about this post