NANGA BULIK – Selasa 17 September 2019, Kepolisian Resort Lamandau menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) kasus Narkoba yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dalam hal ini Satreskoba Polres setempat.
Pemusnahan barbuk ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna dan Kasatreserse Narkoba, I Made Rudia, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengadilan Negeri Lamandau dan Dinas Kesehatan setempat.
Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna, melalui Kasatreskoba, I Made Rudia mengatakan bahwa barbuk sabu dan pil inex merupakan hasil penyitaan dari 3 (tiga) tersangka yakni A (31), K (42 ), dan M (44) yang ditangkap pada agustus lalu.
“Hari ini kita akan memusnahkan barang bukti berupa sabu dan pil jenis inex, berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti narkoba. Yakni masing – masing sabu seberat 3.28 gram dan 3.84 gram dengan berat bersih 7.12 gram, serta 3 butir inex,” ungkapnya.
Diketahui, barang bukti sabu dan Pil inex dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam panci yang berisi air mendidih yang dicampur dengar larutan pembersih lantai atau pristex.
“Maksud dan tujuan pemusnahan Barbuk Narkoba ini adalah untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa barang-barang haram hasil sitaan dari para tersangka tidak disalahgunakan oleh siapapun,” tukas I Made Rudia.
(btg/matakalteng.com)
















Discussion about this post