SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan sabu senilai puluhan juta rupiah yang didapat dari empat orang tersangka yang dibekuk oleh Polsek Ketapang. Pemusnahan barang bukti yang di gelar di halaman polsek itu dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Kotim Lutvi, Asisten I Setda Kotim Nur Aswan, Camat Ketapang Sutmin, koramil dan perwakilan BNK Kotim, Rabu 18 September 2019.
“Sabu yang dimusnahkan hari ini ada 25 paket dengan berat sekitar 61,22 gram yang jika di uangkan senilai Rp75 juta,” ucap Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
Tersangka Rizki Arifin, Suwanto dan Mahardi ditangkap pada hari yang sama, tepatnya pada Jumat, 16 Agustus 2019. Sementara tersangka Hadianur alias Enyok ditangkap pada Rabu, 11 September 2019.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara sabu dilatutkan ke dalam sebuah bak yang dicampur dengan cairan zat kimia disaksikan oleh para tersangka. Kemudian dibuang ke dalam selokan.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh kalangan masyarakay agar tidak sesekali terlibat dalam peredaran narkoba jenis apapun. Dirinya menegaskan akan membersihkan wilayah Bumi Habaring Hurung ini dari narkoba, terkhusus diwilayah hukum Polsek Ketapang.
“Kami tidak akan memberikan toleransi, siapa pun itu, jika terbukti memiliki maupun terlibat dalam peredaran narkoba maka akan kami proses sesuai jalur hukum yang berlaku. Tolong berikan informasi kepada pihak kepolisian setempat apabila melihat ada orang yang terlibat narkoba, kami akan tindak lanjuti,” tukas Wiwin.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post