NANGA BULIK – Cinta itu buta, satu kalimat yang cocok untuk menggambarkan kasus yang tengah dialami seorang perempuan berinisial R (29), warga Nanga Bulik Kabupaten Lamandau yang melakukan tindakan melanggar hukum dengan menjebak suaminya sendiri.
Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna, melalui Kasatres Narkoba, IPTU I Made Rudia, menceritakan awal mula R melakukan aksi nekat menjebak suaminya sendiri.
“Dari keterangan pelaku (R) mengaku baru menikah dengan suami yang ia cintai berinisial SM, pada bulan april 2019 lalu. Namun sayang, cinta mereka tidak direstui oleh orangtua suaminya. sehingga mereka hanya menikah dibawah tangan alias nikah siri,” ungkapnya.
Walau mengaku saling mencintai, rumah tangga R dan SM ternyata tidak berjalan dengan mulus. Sebab orang tua suaminya tak kunjung merestui bahkan berniat memisahkan mereka.
Diawali dengan perasaan sakit hati karena pernikahannya tidak direstui mertuanya, dan ketakutan akan terpisah jauh dengan suaminya yang ingin dibawa orangtuanya ke Kalimantan Barat, niat jahat terbersit di otak sang istri.
“Ia nekat menjebak suaminya dengan meletakkan sepaket sabu di kendaraannya, tujuannya agar sang suami dipenjara dan tidak jadi ikut orangtuanya. Mungkin ia berpikir dengan demikian ia masih bisa sering menemui suaminya walaupun dari balik penjara,” beber I Made Rudia.
“Namun ternyata rencananya tidak berjalan mulus. Karena hasil pemeriksaan suaminya tidak terbukti dan kini justru istrinya yang ditahan,” imbuhnya. ”
Awal mula kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan sampuraga RT 12 B, Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik, terdapat narkotika jenis sabu yang berada di atas kendaraan roda dua merk Yamaha Vixion warna merah yang sedang parkir di depan Barakan,” jelasnya.
Mendengar informasi tersebut lalu pada Selasa tanggal 3 September sekitar jam 14.30 WIB anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU I Made Rudia, mendatangi tempat yang dimaksud Sesuai dengan informasi.
Tiba di tempat pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan kendaraan roda dua merek Yamaha Vixion warna merah dan ditemukan satu bungkus plastik cetik berukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,19 gram.
“Anggota kemudian membawa terlapor beserta pelapor dan barang bukti ke Polres untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut I Made Rudia. Namun hasil pemeriksaan terhadap suaminya cukup janggal. Selain hasil tes urine SM negatif, ia juga tidak mengetahui asal barang tersebut.
Sehingga setelah di usut lebih dalam, barulah sang istri mengaku bahwa dirinyalah yang memasukkan barang haram tersebut dengan tujuan agar suaminya dipenjara dan tidak mengikuti kemauan orang tuanya.
“Sabu tersebut sudah dibeli sehari sebelumnya, dari pria berinisial A. Tujuan R menjebak belahan jiwanya agar dipenjara. “Dia berharap kalau suaminya dipenjarapun masih bisa sering ditemui, meskipun dibalik jeruji” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
















Discussion about this post